Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar

    Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar

    TORAJA UTARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar secara resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pidana denda terhadap 2 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek peningkatan ruas jalan di kabupaten Toraja Utara, Jumat (09/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun pada hari Jumat (9/8/2024) dari Plt. Kepala Subseksi Intelijen, Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Tana Toraja, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, menjelaskan jika kedua orang tersebut berinisial ATR selaku Penyedia dan BTP selaku PPK diputus pada sidang tindak pidana korupsi di PN Makassar pada tanggal 09 Agustus 2024.

    Selaku Jaksa di Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa tersebut berdasarkan putusan pengadilan, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Bangkelekila' - To'yasa Tahun Anggaran 2018. berdasarkan putusan pengadilan.

    "Ya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 Agustus 2024, ATR dan BTP telah terbukti secara bersama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Bangkelekila - To'yasa tahun anggaran 2018, " sebut Didi Kurniawan.

    Lebih lanjut Didi Kurniawan menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu masing-masing, ATR dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah kemudian BTP dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan pidana denda juga sebesar 300 juta rupiah.

    Jaksa Didi Kurniawan, menambahkan jika pihaknya juga telah melakukan upaya hukum banding terhadap kedua putusan tersebut yang diajujan pada tanggal 14 Agustus 2024.

    "Terhadap kedua Putusan Hakim tersebut kepada Terdakwa ATR & BTP Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao telah menyatakan Upaya Hukum Banding pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, " terang Jaksa Didi Kuniawan.

    Selain pidana yang disebutkan oleh Didi Kurniawan, dalam isi putusan juga diterangkan bahwa ATR diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.159.377.587, 90, setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.30.000.000, sehingga sisa uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.1.129.377.587, 90.

    Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dari ATR disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    (Widian)

    tipikor cabang kejaksaan tana toraja jaksa didi kurniawan oeningkatan jalan bangkelekila - to'yasa toraja utara atr btp
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    KPU Toraja Utara Secara Resmi Umumkan Jadwal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    Dari 1.211 Kendaraan Dinas Pemda Toraja Utara, 505 Unit Belum Bayar Pajak dan Ada Menunggak 3 Tahun
    Tingkatkan Kehumasan Jajaran Panwascam, Bawaslu Toraja Utara Gagas Pelatihan Strategi Pemberitaan Positif
    Launching Saka Adhyasta, Pramuka Akan Jadi Garda Terdepan Dalam Pengawasan Partisipatif
    HUT Ke-1 Ganjarist  Toraja Utara,  FD Raru: Tetap Optimis Ganjar Pranowo Untuk Indonesia
    KPU Toraja Utara Hari ini Melantik 105 Anggota Badan Adhoc PPK dari 21 Kecamatan
    HUT Ke-1 Ganjarist  Toraja Utara,  FD Raru: Tetap Optimis Ganjar Pranowo Untuk Indonesia
    Perjuangkan Kepentingan Umum, Prianto Soma, ST, Tak Tanggung-tanggung Hibahkan Tanahnya
    Sosialisasi Kesehatan Mental Bersama GOW, Psikiater Diana Papayungan: Pentingnya Interaksi Dalam Keluarga
    Hanya Gunakan Sepeda Motor dari Rongkong Luwu Utara, 4 Putra Putri ini Hadir Pentaskan Tari Jaro pada Perayaan Hari Tari Dunia di Toraja Utara
    Tingkatkan Kehumasan Jajaran Panwascam, Bawaslu Toraja Utara Gagas Pelatihan Strategi Pemberitaan Positif
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Peluncuran Maskot UPE dan Tahapan Pilkada di Toraja Utara, Semuel Rianto: Mari Berkomitmen Bersama, Tolak Money Politik
    Sampai Hari ini, Berikut Data Jumlah Pendaftar yang Kembalikan Formulir Calon Anggota Panwaslukada di Toraja Utara
    Harga LPG Bersubsidi 3 Kg di Toraja Utara Naik 145 Persen dari Harga Eceran Tertinggi, Pengawasan Dimana
    Perjuangkan Kepentingan Umum, Prianto Soma, ST, Tak Tanggung-tanggung Hibahkan Tanahnya

    Ikuti Kami