JAKARTA - Isu pelantikan 147 pejabat ASN di lingkungan Pemda Toraja Utara yang kemudian dibatalkan dengan keluarnya SK Bupati Toraja Utara No. 800.1.3.3.24, terus menjadi polemik. Padahal, isu yang telah menjadi bahan konsumsi elit Toraja ini dianggap tidak relevan lagi karena pelantikan itu sendiri telah batal demi hukum.
Pihak penyelenggara pilkada sendiri, dalam hal ini KPU Toraja Utara dengan dibantu Bawaslu setempat, baru akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sulsel tentang hal tersebut. Rencana komisioner KPU Torut, menurut sumber di lingkup KPU, bertolak ke Makassar dan berada di kota anging mamiri untuk konsultasi mulai Minggu (15/9) hingga Senin (16/9).
Dari pantauan awak media di lapangan, isu soal pelantikan ini diduga disuarakan pihak tertentu untuk tujuan politis menjegal salah satu paslon agar tidak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan gugur sehingga menjadi kotak kosong. Ada dugaan pemaksaan kehendak dari kelompok tertentu dengan menekan pihak penyelenggara pilkada setempat.
Menyoal pelantikan pejabat yang batal ini, Direktur Eksekutif WASINDO, Tommy Tiranda, ketika dihubungi melalui handphone, mengatakan, isu tersebut sejatinya sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada SK menyusul yang membatalkan pelantikan itu. “Pelantikan itu kan melanggar UU tapi kemudian disusul dengan sk pembatalan dan itu klir. Pembatalan itu memang diberi ruang karena setiap sk selalu ada jalan untuk dikoreksi dan diperbaiki, saya kira tidak ada masalah, ” jelas Tommy lantang.
Menurut pria yang juga jurnalis investigatif ini, pelantikan pejabat itu memang menyimpang dari ketentuan yang ada. “Karena itu dikoreksi dengan dibatalkan. Saya dengar dengan batal itu para pejabat yang telanjur dilantik dikembalikan ke jabatannya semula. Ini artinya secara de jure pelantikan yang lalu itu tidak pernah ada, ” tegas Tommy. Karena itu, ia minta pihak penyelenggara pilkada setempat agar profesional dalam bekerja dan tidak di bawah tekanan.
(erlin Toraja)